Kamis, 13 Oktober 2011

NAMA        : HIRAS LUMBANNAHOR
NPM            : 19210707
KELAS        : 2EA18
TUGAS KE : II
M.KULIAH : EKONOMI KOPERASI #
DOSEN        : SENO SUDARMONO YADI

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPRASI

2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Dari teory yang ada,dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi adalah suatu usaha kebersamaan yang bertujuan  untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang didasari oleh tolong-menolong.Dan semangat tolong-menolong tersebut termotivasi oleh keinginan dalam memberi jasa kepada sesama berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adapun dibawah ini beberapa pendapat dari berbagai pihak tentang pengertian koperasi,antara lain sebagai berikut:


A . Defenisi ILO
Dalam pandangan ILO ada beberapa poin penting menganai defenisi koperasi,yaitu
Bahwa koprasi itu adalah tempat perkumpulan orang-orang
Koperasi merupakan penggabungan orang-orang yang didasari oleh sukarela
Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Adanya kontribusi terhadap modal yang dibutuhkan
B . Menurut Chaniago
Chaniago mengartikan  koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
C . Menurut Doeren
Berbeda dari pandangan orang lain dooren memperluas pengertian koperasi, doeren mengungkapkan di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
D . Menurut Hatta
Menurut pandangan Hatta bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib kehidupan ekonomi didasari oleh rasa tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
E . Menurut Mukner
Mukner mengungkapkan kesimpulannya tentang kesimpulan dari koperasi antara lain sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional .
F . Defenisi UUD No. 25
Kperasi menurut UUD No.25 adalah adalah suatu usahayang bermaksud memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Di dalam UU No.25 tahun 1992 yang mengandung tentang perkoperasian Indonesia,ada dua pasal yang menjelaskan tentang apa itu tujuan dari koperasi yang dimana pasal tersebut adalah pasal 2 dan pasal 3.
Bunyi secara lenkap dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang menjadi tujuan utama Koperasi Indonesia adalah prinsip untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.3 PRINSIP KOPERASI
Dibawah ini akan dijelaskan beberapa prinsip dari  koperasi yang  diungkapkan oleh para ahli tentang apa yang menjadi prinsip koperasi.Yang diantaranya adalah
1. MUNKNER
Munker mengungkapkan beberapa pendapatnya tentang prinsip koperasi antara lain sebagai berikut:
 Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
2. ROCHDALE
Dibawah ini beberapa poin penting yang diungkapkan oleh rochdale mengenai prinsip koperasi
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
3. RAIFFEISEN
Pandangan raiffeiden tentang prinsip koperasi adalah
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. HERMAN SCHULZE
Prinsip koperasi menurut hernan schulze antara lain sebagai berikut
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Di Indonesia sendiri telah dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoperasian.
Kerjasama antarkoperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar