NAMA : HIRAS LUMBANNAHOR
NPM : 19210707
KELAS : 2EA18
TUGAS KE : II
M.KULIAH : EKONOMI KOPERASI #
DOSEN : SENO SUDARMONO YADI
PENGERTIAN DAN PRINSIP
KOPRASI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Dari teory yang
ada,dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi adalah suatu usaha kebersamaan yang
bertujuan untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi yang didasari oleh tolong-menolong.Dan semangat tolong-menolong
tersebut termotivasi oleh keinginan dalam memberi jasa kepada sesama
berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adapun dibawah ini
beberapa pendapat dari berbagai pihak tentang pengertian koperasi,antara lain
sebagai berikut:
A . Defenisi ILO
Dalam pandangan ILO ada
beberapa poin penting menganai defenisi koperasi,yaitu
Bahwa koprasi itu
adalah tempat perkumpulan orang-orang
Koperasi merupakan
penggabungan orang-orang yang didasari oleh sukarela
Adanya tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
Adanya kontribusi
terhadap modal yang dibutuhkan
B . Menurut Chaniago
Chaniago
mengartikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah
para anggotanya.
C . Menurut Doeren
Berbeda dari pandangan
orang lain dooren memperluas pengertian koperasi, doeren mengungkapkan di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum.
D . Menurut Hatta
Menurut pandangan Hatta
bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi didasari oleh rasa
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat
seorang.
E . Menurut Mukner
Mukner mengungkapkan
kesimpulannya tentang kesimpulan dari koperasi antara lain sebagai berikut:
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional .
F . Defenisi UUD No. 25
Kperasi menurut UUD
No.25 adalah adalah
suatu usahayang bermaksud memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Di dalam
UU No.25 tahun 1992 yang mengandung tentang perkoperasian Indonesia,ada dua
pasal yang menjelaskan tentang apa itu tujuan dari koperasi yang dimana pasal
tersebut adalah pasal 2 dan pasal 3.
Bunyi
secara lenkap dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang menjadi tujuan utama Koperasi Indonesia adalah prinsip
untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.Menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
3.3 PRINSIP KOPERASI
Dibawah ini akan
dijelaskan beberapa prinsip dari
koperasi yang diungkapkan oleh
para ahli tentang apa yang menjadi prinsip koperasi.Yang diantaranya adalah
1. MUNKNER
Munker mengungkapkan beberapa pendapatnya tentang prinsip koperasi
antara lain sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
Pendidikan anggota
2. ROCHDALE
Dibawah ini beberapa poin penting
yang diungkapkan oleh rochdale mengenai prinsip koperasi
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan
jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
3. RAIFFEISEN
Pandangan raiffeiden tentang
prinsip koperasi adalah
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. HERMAN SCHULZE
Prinsip koperasi menurut hernan
schulze antara lain sebagai berikut
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI
MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
7. Di Indonesia sendiri telah
dibuat sebuah Undang-Undang Tentang Prinsip Koperasi. Prinsip Koperasi sesuai
UU No. 25 Tahun 1992, antara lain sebagai berikut :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoperasian.
Kerjasama antarkoperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar