NAMA : HIRAS
LUMBANNAHOR
NPM : 19210707
KELAS : 2EA18
TUGAS KE : I
M.KULIAH : EKONOMI KOPERASI #
DOSEN : SENO
SUDARMONO YADI
1.1 PENDAHULUAN
A. KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia bahwa koperasi
adalah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat orang.
Konsep koperasi terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1. Konsep koperasi barat.
Konsep koperasi barat merupakan suatu organisasi ekonomi, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi social adalah suatu konsep yang
telah direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini,bahwa koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang yaitu koperasi
yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan komsep social:
Koperasi social : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara berkembang menagatakan bahwa tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
1.2 LATAR
BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
LATAR BELAKANG
Pada saat
ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta
terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status
yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman
gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara
koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep
gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan
lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai
digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi
sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang
ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir
1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi
ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan
koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato
Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman
swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti
layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini
Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk
mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat
dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002).
Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun
1995gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris
dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative
Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan
nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang
terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena
kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program
bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua
adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan
saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada
prinsip dan nilai dasar koperasi.
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1. Aliran
Yardstick
Banyak
dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini,
koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
2. Aliran
Sosialis
Menurut aliran
ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah melalui
organissi koperasi.
3. Aliran
Persemakmuran
Menurut
aliran ini, koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan
merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Dalam
harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berasaskan Koperasi” E.D.
Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
·
Cooperative
Commonwealth School
·
School
of Modified Capitalism
·
The
Socialist School
·
Cooperative
Sector School
1.3 SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
A. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Awalnya koperasi Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan
barang – barang konsumsi untuk kebutuhn sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai
koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis Rochdale menjual barang – barang
runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin, tetapi cara perniagaan mereka
berbeda dari kedai – kedai runcit yang lain.
Pelanggan
– pelanggan kedai koperasi juga turut menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu. Prinsip – prinsip yang
diamalkan kedai tersebut adalah:
·
Keanggotaan
terbuka dan sukarela
·
Kawalan
demokrasi (satu anggota, satu undi)
·
Deviden
diberi mengikut jumlah pembelian anggotanya
·
Peruntukkan
pendidikan’
·
Kerjasama
antara koperasi
·
Neutral
terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
·
Belian
tunai saja
·
Barangan
dan layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama
kemudian, kedai – kedai koperasi mulai muncul dan para perintis Rochdale mulai
mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada kedai koperasi lain yang
dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai inilah yang paling berjayadan menjadi
koperasi – koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip –
prinsip berikut disytiharkan di Manchester, United Kingdom pada 23 September
1995 :
1)
Keanggotaan sukarela dan terbuka
2) Kawalan
Demokrasi oleh Anggota
3)
Penglibatan Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4)
Kebebasan dan Autonomi
5)
Pendidikan, Latihan, dan Maklumat
6)
Kerjasama Antara Koperasi – Koperasi
7)
Prihatin Terhadap Komuniti
B. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA
Menurut
Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hokum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Luewiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa
penjajahan diberlakukan “Culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi
rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan
gagasan dari seorang Patih Purwokerto: Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma
kawan – kawan untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi dan
mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan mendirikan Bank Simpan Pinjam,
semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok –
Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp – en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan
Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan Patih Ariawiriaatmadja ini
mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto E. Sieburg, atasan sang
Patih.
Tidak lama
kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD de Wolf van Westerode yang baru dating dari
Negara Belanda, dan ingin mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit
bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan
jangkauan “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka
pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw
Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan
pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi utomo yang dalam programnya memanfaatkan
sector perkoperasian untuk mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan.
Kemudian
tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk
Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU
Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876 No. 277) yang kemudian diubah tahun
1925.
Pada tahun
1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran
bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun
1961, diselenggarakan Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun
1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada
koperasi.
Kemudian
pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti
menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah juga mengeluarkan
PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi
dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sector
moneter dan sector riil.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat
ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain,
koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya
Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar