tugas
etika bisnis
nama : Hiras Lumbannahor
npm : 19210707
kelas : 4ea18
Norma
npm : 19210707
kelas : 4ea18
Norma
Dalam kehidupan norma memberi
pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat,
sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan
tindakan kita. Norma dibagi menjadi 2 , yaitu Norma Khusus dan Norma umum.
Norma Khusus adalah aturan yang
berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga,
aturan pendidikan dan lain - lain.
Sedangkan Norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Ada 3 macam Norma Umum yakni :
Sedangkan Norma Umum lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Ada 3 macam Norma Umum yakni :
- Norma Sopan Santun yaitu norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari - hari. Etika hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama.
- Norma Hukum, norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum mencerminkan tentang harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
- Norma Moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia bila dilihat dari sisi kemanusiaannya.
Ada beberapa ciri – ciri utama yang
membedakan norma moral dari norma umum lainnya :
- Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
- Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
- Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)
Etika
Secara umum Etika dibagi menjadi 2
yaitu Etika Umum dan Etika Khusus. Etika Umum berbicara mengenai norma dan
nilai moral, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis,
bagaimana manusia tersebut mengambil keputusan etis, teori - teori etika,
lembaga - lembaga normatif dan semacamnya.
Etika sebagai refleksi krisis
rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri
pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari
bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok
orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir
tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau
tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik
buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf
populer maupun ilmiah.
Begitu pula dengan Etika Khusus,
yaitu penerapan prinsip - prinsip atau norma - norma moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Dalam etika khusus dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
- Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.
- Etika Lingkungan hidup berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
- Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan)
- Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya
Prinsip Etika Bisnis
Selain itu terdapat pula, Prinsip –
prinsip Etika Bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
2. Prinsip Kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar
setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan.
Prinsip ini menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis
yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah
melahirkan suatu win-win solution.
5. Prinsip Integritas Moral
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini dihayati sebagai
tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan
bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan.
Kelompok Stakeholders.
Stakeholders adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Macam - macam kelompok Stakeholder menurut Clarkson :
Stakeholders adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.
Macam - macam kelompok Stakeholder menurut Clarkson :
- Kelompok primer. artinya pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
- Kelompok sekunder. artinya pihak yang mempengaruhi atau diperngaruhioleh perusahaan tetapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.
Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme dikembangkan oleh
Jeremy Bentham ( 1784 - 1832 . Utilitarianisme pada intinya adalah
"Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sosial politik,
ekonomi dan legal secara moral." Etika Utilitarianisme, kebijaksanaan dan
kegiatan bisnis sama-sama bersifat teotologis. Artinya keduanya selalu mengacu
pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Kriteria dan prinsip :
- Pertama, MANFAAT (tindakan yang baik dan tepat secara moral)
- Kedua, MANFAAT TERBESAR (tindakan yang bermanfaat besar)
- Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Nilai positif :
- Pertama, Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan oleh etika Utilitarianisme tidak dapat didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami
- Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
- Ketiga, Universalitas.
Kelemahan
- Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.
- Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
- Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
- Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
- Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
Syarat bagi tanggung jawab moral,
status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya
keterlibatan sosial perusahaan.
Syarat bagi tanggung jawab
moral
- Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
- Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
- Orang yang melakukan tindakan
Status perusahan :
Terdapat dua pandangan (Richard T.
De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
- Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial
- Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
- Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang mendukung
- Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
- Terbatasnya Sumber Daya Alam
- Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
- Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
- Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
- Keuntungan Jangka Panjang
Paham Tradisional dalam Bisnis
Secara Hakiki norma keadilan, menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Dalam paham tradisional bisnis terdapat 3 keadilan yakni :
Secara Hakiki norma keadilan, menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertentu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Dalam paham tradisional bisnis terdapat 3 keadilan yakni :
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dg lainnya. Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat. Keadilan ini menuntut
agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan Distributif
- Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
- Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
- Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
- Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
- Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
- Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Hak Pekerja
Macam-macam hak pekerja yakni :
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia, Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan
diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya
sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya
berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak
boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah
kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak untuk berserikat dan
berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah satu wujud
utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2. Dengan hak untuk berserikat dan
berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
4. Hak atas perlindungan kesehatan
dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Oleh karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin
dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk
memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya
terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
5. Hak untuk diproses hukum secara
sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia
tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun
moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara
sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
6. Hak untuk diperlakukan secara
sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak,
dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
8. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle Blowing.
Dalam dunia bisnis kecurangan
merupakan hal biasa, tetapi hal ini dapat merugikan perusahaan atau karyawan
lainnya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil
dapat dihindari. Cara pencegahan dapat dilakukan dengan Whistle Blowing.
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain,
dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan,
paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah
tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan.
Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan
perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Ada dua macam whistle
blowing :
1. Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah
motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Motivasi moral ada dua macam
motivasi moral baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan
demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa
langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah
produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral
untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya
demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke
luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu, kecuali kalau terpaksa.
a. Memastian bahwa kerugian yang
ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan
banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar
pertimbangan.
b. Kalau menurut penilaiannya
kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa
kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan
menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam
itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka
secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu
kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan
whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit,
secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan
atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil
berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas
berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan
terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur
konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan
dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya
sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Kontrak, Kewajiban Produsen Dan Pertimbangan Gerakan Konsumen
Kontrak dianggap baik dan adil
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
- Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak ada pemaksaan
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin
Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut
diberlakukan karena dua alasan:
- Posisi konsumen yang lebih lemah, terutama untuk pasar monopolistis
- Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen.
Kewajiban Produsen
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
- Produk yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang lemah
Iklan
Fungsi Iklan yaitu sebagai pemberi
informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
1. Iklan sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain
yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan disini adalah
bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan
yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen
dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk
itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai
pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah
iklan.
- Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut.
- Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya: etis, estetik, informatif, dan sebagainya.
- Ketiga, bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.
2. Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat
Umum
Berbeda dengan fungsi iklan sebagai
pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara
untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.
Dengan kata lain, fungsi iklan
adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara etis,
iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar
memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupan, sebagai alat demi tujuan
tertentu di luar diri manusia
Suatu persuasi dianggap rasional
sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya dan bukan paa cara
penyajian atau penyampaian argumen itu dengan kata lain, persuasinya didasarkan
pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan. Berbeda dengan persuasi Rasional,
persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek (kelemahan) psikologis
manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik, dan terdorong untuk
membeli produk yang diingikan itu.
Referensi :
- http://ilmumanajement.blogspot.com/2012/12/tingkatan-etika-bisnis.html
- http://hengusblog.wordpress.com/2013/02/25/iklan-dan-dimensi-etisnya
- http://rinaeka12.blogspot.com/2009/11/etika-utilitarianisme.html
- http://kuliah-harian.blogspot.com/p/macam-macam-etika.html
- http://communicationrepublic.wordpress.com/2012/11/13/etika
- http://benredfield.blogspot.com/2012/05/pengertian-stakeholder-shareholer.html
- http://universitaspendidikan.com/prinsip-prinsip-etika-bisnis-dan-prinsip-etika-profesi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar